Etika seorang muslim part 5
5. Etika memberi salam
Makruh memberi salam dengan ucapan:
"Alaikumus salam" karena di dalam hadits Jabir Radhiallaahu
'anhu diriwayatkan bahwasanya ia
menuturkan : Aku pernah menjumpai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam
maka aku berkata: "Alaikas salam ya Rasulallah". Nabi menjawab:
"Jangan kamu mengatakan: Alaikas salam". Di dalam riwayat Abu Daud
disebutkan: "karena sesungguhnya ucapan "alaikas salam" itu
adalah salam untuk orang-orang yang telah mati". (HR. Abu Daud dan
At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).
Dianjurkan mengucapkan salam tiga kali jika
khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits Anas disebutkan bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia mengucapkan suatu kalimat, ia
mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi
salam kepada mereka tiga kali" (HR. Al-Bukhari).
Termasuk sunnah adalah orang mengendarai
kendaraan memberikan salam kepada orang yang berjalan kaki, dan orang yang
berjalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada
yang banyak, dan orang yang lebih muda kepada yang lebih tua. Demikianlah
disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yang muttafaq'alaih.
Disunnatkan keras ketika memberi salam
dan demikian pula menjawabnya, kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang yang
sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Al-Aswad disebutkan di antaranya:
"dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang dapat
bagian minum dari kami, dan kami sediakan bagian untuk Nabi Shallallaahu
'alaihi wa sallam Miqdad berkata: Maka Nabi pun datang di malam hari dan
memberikan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat
didengar oleh orang yang bangun".(HR. Muslim).
Disunatkan memberikan salam di waktu
masuk ke suatu majlis dan ketika akan meninggalkannya. Karena hadits
menyebutkan: "Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis hendaklah
memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam, dan
tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang kedua. (HR. Abu Daud dan
disahihkan oleh Al-Albani).
Disunnatkan memberi salam di saat masuk
ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena Allah telah berfirman yang
artinya:
" Dan apabila kamu akan masuk ke
suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian" (An-Nur: 61)
Dan karena ucapan Ibnu Umar Radhiallaahu
'anhuma : "Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak
berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan : Assalamu `alaina wa `ala
`ibadillahis shalihin" (HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan
disahihkan oleh Al-Albani).
Dimakruhkan memberi salam kepada orang
yang sedang di WC (buang hajat), karena hadits Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma
yang menyebutkan "Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam sedang buang air kecil, dan orang itu memberi
salam. Maka Nabi tidak menjawabnya". (HR. Muslim)
Disunnatkan memberi salam kepada
anak-anak, karena hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu
menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia memberi salam,
dan ia mengatakan: "Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam". (Muttafaq'alaih).
Tidak memulai memberikan salam kepada
Ahlu Kitab, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :"
Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan
Nasrani....." (HR. Muslim). Dan apabila mereka yang memberi salam maka
kita jawab dengan mengucapkan "wa `alaikum" saja, karena sabda
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Apabila Ahlu Kitab memberi
salam kepada kamu, maka jawablah: wa `alaikum".(Muttafaq'alaih).
Disunnatkan memberi saam kepada orang
yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Di dalam hadits Abdullah bin
Umar Radhiallaahu 'anhu disebutkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya
kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Islam yang manakah yang
paling baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada
orang yang telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal". (Muttafaq'alaih).
Disunnatkan menjawab salam orang yang
menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang dititipinya. Pada suatu
ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam
lalu berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu. Maka Nabi
menjawab : "`alaika wa `ala abikas salam"
Dilarang memberi salam dengan isyarat
kecuali ada uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu atau karena orang yang
akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits Jabir bin Abdillah
Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
sallam bersabda: "Janganlah kalian memberi salam seperti orang-orang
Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam mereka memakai isyarat
dengan tangan". (HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Disunnatkan kepada seseorang berjabat
tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah mengatakan: "Tiada dua orang
muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa
keduanya sebelum mereka berpisah" (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh
Al-Albani).
Dianjurkan tidak menarik (melepas) tangan kita
terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum orang yang dibattangani itu
melepasnya. Hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan:
"Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia diterima oleh seseorang
lalu berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang
melepasnya...." (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Haram hukumnya membungkukkan tubuh atau
sujud ketika memberi penghormatan, karena hadits yang bersumber dari Anas
menyebutkan: Ada
seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami
berjumpa dengan temannya, apakah ia harus membungkukkan tubuhnya kepadanya?
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Tidak". Orang itu
bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya? Jawab nabi: Tidak. Orang itu
bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya, jika ia mau.
(HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Komentar
Posting Komentar